KARYA ILMIAH
MEWUJUDKAN KESATUAN
SILA-SILA PANCASILA GUNA
MEMPERKUAT KESATUAN DAN
PESATUAN BANGSA
TUGAS 4

Disusun
Oleh:
Abdul Hamidan
(151341004)
Teknik Elektro D3
Jurusan Teknik Elektro
Fakultas
Teknologi Industri
Institut Sains
& Teknologi Akprind
Yogyakarta 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul
“Mewujudkan Kesatuan Sila-sila Pancasila
Guna Memperkuat Kesatuan dan Persatuan Bangsa”.
Makalah ini diajukan guna untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, yaitu kepada:
1.
Tuhan
Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis.
2.
Drs.
Syukri Abdullah,M. Hum selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul.......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah........................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A.
Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem.................................. 2
B.
Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia....................... 5
C.
Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai
Suatu Sistem Filsafat.................................... 6
D.
Makna Nilai-nilai Setiap Sila-sila
Pancasila............................................................. 7
E.
Nilai-nilai yang Terkandung di dalam
Pancasila...................................................... 9
F.
Pengamalan Pancasila............................................................................................ 10
BAB
III PENUTUP............................................................................................. 12
A.
Kesimpulan............................................................................................................ 12
B.
Saran...................................................................................................................... 12
Daftar
Pustaka..................................................................................................... 13
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat dan pandangan hidup
negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan suatu
sistem filsafat yang melandasi tata kehidupan masyarakat bangsa dan negara
Indonesia.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting dan
bersifat imperatif, baik imperatif moral maupun politis-ideologis bagi bangsa
Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial,
kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat,
maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Sebagai
pemersatu bangsa dan negara Indonesia maka sudah semestinya bahwa Pancasila
dalam dirinya sendiri sebagai suatu kesatuan.
Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia
sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa
nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila disetujui sebagai milik
bersama.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah rumusan
kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem?
2.
Apakah
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia?
3. Apakah kesatuan
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4. Apakah makna
nilai-nilai setiap sila-sila Pancasila?
5. Apakah
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila?
6. Bagaimana
pengamalan Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang
terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Suatu kesatuan
bagian-bagian
2.
Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling
berhubungan dan saling ketergantungan
4.
Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
5.
Terjadi dalam
suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang
terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila, setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila
yang Bersifat Organis
Sila-sila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara
Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas
peradaban. Namun demikian sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan
keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila.
Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya
setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya
serta di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan akan tetapi
saling melengkapi dan bersatu.
Kesatuan
sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara
filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari
inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani-rokhani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial, dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan
yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsi masing, namun
saling berhubungan. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan
hakikat manusia “monopluralis” yang
merupakan kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang
bersifat organis pula.
2. Susunan Pancasila yang Bersifat
Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan
Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis
piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila
dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas).
Kalau dilihat dari intinya urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian
tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di
mukanya.
Jika urut-urutan lima sila dianggap
mempunyai maksud demikian maka di antara lima sila ada hubungan yang mengikat
yang satu kepada yang lainnya, sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan
yang bulat. Seandainya urut-urutan itu dipandang tidak mutlak maka di antara
satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila itu
akan menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu, tidak dapat dipergunakan sebagai
asas kerokhanian negara. Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila
mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu,
rakyat, dan adil.
Berdasarkan
hakikat yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Pancasila sebagai dasar
filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sifat dan hakikat negara
harus sesuai dengan landasan sila-sila Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan
inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan
negara harus sesuai dengan sifat dan hakikat Tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan
keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan
negara yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai
dengan hakikat rakyat, dan sila kelima keadilan
adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.
Kesesuaian yang
dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai silai-sila Pancasila
dengan negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Maka kesesuaian
tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan
mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat
(hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu
suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan
sosial) (hakikat sila V). Demikianlah maka secara konsisten negara haruslah
sesuai dengan hakikat Pancasila.
Rumusan Pancasila yang Bersifat
Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
1. Sila pertama : Ketuhanan
yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, meliputi
dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3. Sila ketiga :
persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila keempat :
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan
menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila kelima :
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila
Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila
Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan
sila-sila Pancasila yang “Majemuk
Tunggal”, “Hierarkhis Piramidal” juga memiliki sifat saling mengisi dan
saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung
nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa
dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
B. Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia
Bagi bangsa
Indonesia adanya kesatuan asas kerokhanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan
ideologi adalah sangat penting dan bersifat sentral, karena suatu bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai
maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas
kerokhanian.
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki
kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa
perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada
setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini
bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang
kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam
memperoleh kebahagiaan bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas
kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama
bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan
mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting
artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun
harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah mempengaruhi persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama
yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya
masyarakat sebagai suatu bangsa.
Pancasila sebagai
dasar filsafat hidup bangsa sekaligus berfungsi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia, yang dalam penghayatan Pancasila merupakan penghayatan material,
kemudian diwujudkan dalam pengamalan subjektif Pancasila.
C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai
Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan
sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang
bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar
epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1.
Dasar
Antropologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan
filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga
meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas
lima sila, setiap sila bukanlah asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan
memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada
hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Subyek
pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai
berikut : bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial,
pada hakikatnya adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan
sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang
makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia menyelesaikan masalah yang
dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila juga telah menjadi cita-cita atau
keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan sebagai
landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai
bidang kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Terdapat tiga
persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu: tentang sumber pengetahuan
manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, serta tentang watak
pengetahuan manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat
juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
D. Makna Nilai-nilai Setiap Sila-sila
Pancasila
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan
suatu kesatuan yang sistematis.
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Oleh karena itu,
segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan, penyelenggaraan dan pembangunan
negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat bahkan moral negara, moral
penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dengan
memenuhi perintah Tuhan dan menjiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila
kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan,
dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis
antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan
raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan.
Dalam sila
kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam
kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus
mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama
hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam
peraturan perundang-undangan negara.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri
sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai
makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Dalam kehidupan
bersama dalam negara, nilai kemanusiaan harus dijiwai karena untuk saling
menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu
kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama
sehingga negara kita akan kuat persatuan dan kesatuannya. Nilai kemanusiaan
juga menjunjung tinggi untuk berbuat adil. Adil terhadap Tuhan yang Maha Esa,
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan
derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama.
3.
Sila Persatuan
Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara yang beraneka ragam tetapi harus tetap satu, seperti
sembohyang negara kita Bhinneka Tunggal Ika.
Perbedaan bukan alasan untuk
diruncingkan menjadi suatu konflik dan permusuhan, melainkan diarahkan untuk
menghasilkan suatu yang menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama
untuk mewujudkan tujuan bersama.
Bangsa ini
bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
4.
Sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan
dari keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa
maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Sila keempat ini merupakan sendi yang
penting untuk asas kekeluargaan masyarakat dan asas tata pemerintahan Republik
Indonesia yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
5.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini
berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam segala
bidang.
Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam
hidup bersama, yaitu:
1.
Keadilan
distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap
warganya.
2.
Keadilan legal (keadilan
bertaat), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara teradap negara.
3.
Keadilan komutatif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
E. Nilai-nilai yang Terkandung di dalam Pancasila
Adapun nilai-nilai
yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila, yaitu :
1.
Dalam sila I :
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Keyakinan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang sempurna.
b. Ketakwaan terhadap adanya Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Dalam sila II :
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia.
b. Perlakuannya
yang adil terhadap sesama manusia.
c. Pengertian manusia
yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3.
Dalam sila III
: Persatuan Indonesia
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Persatuan
terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku bangsa (etis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan persatuan
bangsa Indonesia.
4.Dalam sila IV : Kerakyatan yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikamat kebijaksanaan yang di landasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara
dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama.
d. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam
permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.Dalam sila V : Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
a. Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam
kehidupan sosial.
c. Cita-cita
masyarakat adil dan makmur material dan spiritual yang merata bagi seluruh
rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
F. Pengamalan Pancasila
Ketetapan
MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”, memberi
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas. Wujud pengamalan kelima sila Pancasila
adalah sebagai berikut:
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Percaya dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d. Tidak
memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling
mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
d. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Kemajuan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang di Pimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
b. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
c. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
d. Keputusan yang
di ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan
perilaku-perilaku yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
b. Bersikap adil.
c. Menghormati hak-hak orang lain.
d. Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
e. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan.
Pancasila
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata,
mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan
termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan
sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya
memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian
bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada
pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah
ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang
kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam
memperoleh kebahagiaan bersama.
B. Saran
1. Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa, bukanlah hanya
merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan
diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bangsa.
2. Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila hendaknya harus mewarnai setiap
prosedur dalam penyelesaian konflik yang ada didalam masyarakat.
3. Hendaknya
masyarakat bangsa Indonesia harus mengamalkan sila-sila Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
4. Seharusnya
masyarakat bangsa Indonesia harus mewujudkan kesatuan sila-sila Pancasila guna
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan MS.
1991. Filsafat Pancasila. Fakultas
Filsafat Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta.
Kaelan MS. 2002. Pendidikan
pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.
Noor Ms Bakry.
2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
Salam,
Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme.
Jakarta : Bina Aksara.
Winarno. 2007. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi Kedua.
Jakarta : PT
Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar