Blogger Widgets
Tampilkan postingan dengan label Praktikum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktikum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2020

PRAKTIKUM TEKNOLOGI KOMUNIKASI UNIT I

1. Sebutkan apa saja kelebihan  dan kekurangan Fiber Optik sebagai media Komunikasi ?
   
KELEBIHAN

  • Lebar bidang yang luas, sehingga sanggup menampung informasi yang besar.
  • bentuk yang sangat kecil dan murah.
  • Tidak dipengaruhi oleh medan elektris dan medan magnetik.
  • Isyarat dalam label terjamin keamanan.
  • tidak akan terjadi ledakan maupun percikan api, dan tahan terhadap gangguan.
  • Substan sangat rendah, sehingga memperkecil jumlah sambungan dan jumlah pengulangan.

KEKURANGAN

  • Sulitnya membuat terminal pada kabel serat.
  • Penyambungan serat harus menggunakan teknik dan ketelitian yang tinggi.


Selasa, 29 Maret 2016

BUKU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



BUKU
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
















Lambang K3 dan penjelasannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia No: KEP. 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. Bentuk dan Ukuran Bendera K3
Ukuran bendera k3

b. Ketentuan Bendera K3
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergigi :           R1: 300 mm,
R2: 235 mm,
R3: 160 mm.
Tebal ujung gigi                           : 55 mm.
Tebal pangkal gigi                       : 85 mm.
Jarak gigi                                       : 32 73′
Palang Hijau                                 : 270 x 270 mm
Tebal: 90 mm
2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
  • tinggi huruf                                         =45 mm
  • tebal huruf                                          = 6 mm
  • panjang kata-kata “Utamakan”          = 360 mm
  • panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja”   = 990 mm
  • jarak antara baris atas dan bawah                                      = 72 mm
  • jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera            = 75 mm
3. Arti dan Makna Lambang Pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Bentuk lambang                   : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih
b. Arti dan makna lambang   :
  • Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
  • Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
  • warna putih: bersih, suci.
  • warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
  • sebelas gerigi roda: 11 bab dalam undang-undang Keselamatan kerja
Sekarang kita telah mengetahui dengan jelas lambang K3 dan penjelasan maksud dari lambang tersebut. Semoga Anda lebih memahami makna dari lambang K3 itu sendiri dan menerapkannya dalam lingkungan kerja dan bahkan di kehidupan kita sehari-hari.










KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
Nasional
b.
Bahwa setiap orang lainnya yang berada di
tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c.
Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi
Mengingat :
1.
Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut:
Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan :
Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja


BAB I
Tentang Istilah-istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di
mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan di mana terdapat sumber atau sumb
er-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2.
(2)
Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang de
ngan tempat kerja tersebut.
(3)
“Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pe
mimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri.
(4)
“Pengusaha” ialah :
a.
orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili
berkedudukan di luar Indonesia.
(5)
“Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-
undang ini.
(6)
“Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7)
“Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-
undang ini.



BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di da
lam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbul
kan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdag
angkan, diangkut atau disimpan bahan atau
barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah,
gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d.
dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;???
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minera
l lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.
dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
h.
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di
atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung baha
ya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam ta
ngki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o.
dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerima
an radio, radar, televisi, atau telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, pe
nyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat tehnis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r.
diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau
diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalas
i listrik atau mekanik.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membah
ayakan keselamatan atau kesehatan yang
bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian
tersebut dalam ayat (2).



BAB III
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Pasal 3
(1)
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.
mencegah dan mengurangi kecela- kaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu keba
karan atau kejadian-
kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan
baru di kemudian hari.
Pasal 4
(1)
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip
teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian ta
nda-tanda pengenal atas bahan, barang,
produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang me
lakukannya dan keselamatan umum.
(3)
Dengan peraturan perundangan da
pat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan
(2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.



BAB IV
Pengawasan
Pasal 5
(1)
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas kerja ditugaskan menjalankan pengaw
asan langsung terhadap ditaatinya Undang-
undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2)
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan Undang-undang ini diat
ur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1)
Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding
kepada Panitia Banding.
(2)
Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-
lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat
pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3)
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.


BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(1)
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaa
n bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam kecelakaan.
(2)
Pengurusa diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.





BAB VI
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 10
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
(2)
Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.



BAB VII
Kecelakaan
Pasal 11
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditu
njuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2)
Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelak
aan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.



BAB VIII
Kewajiban dan Hak Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta
oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
b.
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat ke
selamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d.
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan se
mua syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di
mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawai peng
awas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan




BAB IX
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat
kerja, diwajibkan me
ntaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan mema
kai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan
kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang
berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan
, pada tempat-tempat ya
ng mudah dilihat dan
terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpi
nnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,
pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.




BAB XI
Ketentuan-kenten
tuan Penutup
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundangan.
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.











UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
DASAR-DASAR K3
KELEMBAGAAN K3
PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja. Meskipun judulnya disebut sebagai Undang-undang Keselamatan Kerja, tetapi materi yang diatur termasuk masalah kesehatan kerja.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk menentukan standar yang jelas untuk keselamatan kerja bagi semua karyawan sehingga mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas Nasional; memberikan dasar hukum agar setiap orang selain karyawan yang berada di tempat kerja perlu dijamin keselamatannya dan setiap sumber daya perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan membina norma-norma perlindungan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Ruang lingkup Undang-undang ini adalah keselamatan kerja di semua jenis dan tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selain itu, dalam upaya pelaksanaan undang-undang tersebut, harus dipahami mengenai dasar-dasar keselamatan kerja. Struktur dan persyaratan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan undang-undang juga diuraikan secara jelas.

BAB I
UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
A. Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan “tempat kerja” dalam undang-undang (UU) ini adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terkait dengan tempat kerja:
1. Pengurus: bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, pengurus tempat kerja berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
2. Pengusaha: orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
3. Direktur: adalah Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja (sekarang Direktur Jendral Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan).
4. Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses pendidikan tertentu.
5. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
B. Tujuan
Tujuan daripada UU Keselamatan Kerja adalah:
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
3. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
Beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan K3
1. UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No. 1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
2. UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
3. UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4. UU Petasan, yang mengatur tentang petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk keperluan pemerintah.
5. UU Rel Industri, yang mengatur tentang pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
6. UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
7. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial:
a. Jaminan kecelakaan kerja
b. Jaminan kematian
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan pemeliharaan kesehatan
D. Ruang Lingkup
Undang-undang Keselamatan Kerja memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Azas-azas yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1970 adalah :
• Azas nationaliteit memberlakukan UU keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di wilayah hukum Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan terhadap kapal-kapal yang berbendera Indonesia).
• Azas teritorial memberlakukan UU keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).
Dengan demikian, UU ini berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya terdapat 3 unsur, yaitu:
• Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
• Adanya tenaga kerja yang bekerja
• Adanya bahaya kerja
E. Syarat-syarat K3
Persyaratan tersebut ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
• Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan sasaran yang akan dicapai.
• Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
• Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.
F. Pengawasan K3
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap UU Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai pengawas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya.
G. Pembinaan K3
Undang-undang Keselamatan Kerja mengatur tentang kewajiban pengurus dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya. Undang-undang Keselamatan Kerja juga mengatur kewajiban tenaga kerja. Hal ini juga berlaku pula bagi orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
H. Ketentuan Pelanggaran
Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
I. Peraturan Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1. Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement (VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
2. Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
BAB II
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3)
A. Tujuan K3
Seperti yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
• Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
• Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
• Proses produksi berjalan lancar.
B. Pengertian
1. Pengertian K3
Secara Filosofi :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan :
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis :
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
2. Potensi bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
3. Tingkat bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative.
4. Risiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
5. Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
6. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
7. Aman dan selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
8. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
9. Keadaan yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
C. Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
Pada dasarnya semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan, penyebab dasar atau akar permasalahan dari suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan koreksi bisa tepat dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama. Teori domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses tersebut.
Rangkaian faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan sbb:
1. Kelemahan pengawasan oleh manajemen (Lack of control management)
2. Penyebab Dasar
3. Sebab yang Merupakan Gejala (Symptom): Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
4. Kecelakaan
5. Biaya Kecelakaan
D. Metode Pencegahan Kecelakaan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:
1. Organisasi K3
2. Menemukan fakta atau masalah: survey, inspeksi, observasi, investigasi dan reviu record kecelakaan.
3. Analisis
Dari hasil analisis dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
4. Pemilihan / Penetapan alternatif / Pemecahan
5. Pelaksanaan
Menurut International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Standarisasi
3. Inspeksi
4. Riset teknis, medis, psikologis, statistik
5. Pendidikan dan Pelatihan
6. Persuasi
7. Asuransi
E. Analisis Kecelakaan Kerja
Menurut peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja adalah :
• Agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
• Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa
Dari hasil laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa hal di bawah ini:
1. Tujuan
2. Apa yang dianalisis
3. Siapakah petugas analisis
4. Langkah-langkah analisis
5. Cara analisis
Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sbagai berikut :
• Bentuk kecelakaan – tipe cidera pada tubuh
• Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
• Sumber cidera
• Type kecelakaan – peristiwa yang menyebabkan cidera
• Kondisi berbahaya – kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
• Penyebab kecelakaan – objek, peralatan, mesin berbahaya
• Sub penyebab kecelakaan – bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
• Perbuatan tidak aman

BAB III
KELEMBAGAAN K3
A. Kelembagaan K3
Adalah sebuah organisasi / badan swasta independent, non pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beranggotakan perusahaan dan lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia pada saat ini adalah : P2K3, DK3N dan PJK3.
• P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu lembaga yang dibentuk di perusahan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja.
• DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional) adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk membantu memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
• PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatahn Kerja) adalah suatu lembaga usaha berdasarkan surat keputusan penunjukkan dari Depnakertrans yang bergerak di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang mempunyai ahli K3 di bidangnya.
B. Dasar Hukum
Dasar hukumnya adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat 1 dan 2 dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukkan ahli K3
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang PJK3.
C. Ruang Lingkup
Meliputi latar belakang kebijakan, dasar hokum, tugas dan fungsi serta prosedur pembentukan lembaga P2K3, DK3N dan PJK3.
D. Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 DK3N dan PJK3
1. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tugas pokok:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai K3
Fungsi:
- menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
- membantu menuunjukkan dan menjelaskan K3 pada setiap tenaga kerja
- membantu pengusaha dalam mengevaluasi K3
Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Per-04/MEN/1987.
2. DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional)
Tugas pokok:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri mengenai K3
Fungsi:
Menghimpun dan mengolah data K3 di tingkat nasional dan membantu menteri dalam memasyarakatkan K3.
Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Kep. 155/MEN/1994.
3. PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tugas pokok:
Membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi:
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3.
Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Per-04/MEN/1995.
BAB IV
PENUTUP
Materi mengenai Undang-undang No. 1 tahun 1970, Dasar-dasar K3 dan Kelembagaan K3 sudah cukup memadai untuk diberikan kepada para Ahli K3 di perusahaan.
Kaitannya dengan sosialisasi UU Keselamatan Kerja dan peraturan-peraturan yang terkait, harus melibatkan manajemen paling tinggi di suatu perusahaan dan mengharapkan komitmen mereka terhadap UU dan peraturan yang sudah dibuat.
Click to Download