PENDIDIKAN PANCASILA
“Hubungan Sila ke-3 Pancasila dengan keanekaragaman budaya Indonesia”
TUGAS II

Disusun oleh :
Abdul Hamidan (15134100)
Teknik Elektronika D-3
INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seluruh
sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis, oleh sebab itu Nilai
yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
keempat sila lainnya . Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila
Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan
menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perwujudan
Persatuan Indonesia adalah tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk
mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga dan kecintaan
kepada bangsa dan kebudayaan. Salah satu alat pemersatu bangsa Indonesia adalah
bahasa indonesia itu sendiri. Hal yang dapat mempengaruhi lunturnya budaya
indonesia yang beragam, salah stunya adalah dampak dari globalisasi.
Makalah ini di tulis, bertujuan agar
kita dapat menghayati dan mengamalkan sila Persatuan Indonesia ini dalam
berkehidupan berbangsa dan bernegara. Saling hormat dan menghormati dan
menghargai keberagaman disekitarnya. Meyakini bahwa semboyan Bhineka Tunggal
Ika merupakan suatu hal yang nyata dan itu pasti adanya, karena dimanapun kita
tinggal, dengan bahasa apa kita berbicara, agama apa yang kita anut, dan adat
yang kita pakai.
B. Tujuan
1. Agar
mahasiswa selalu meyakini bahwa semboyan Bhineka Tunggal Ika itu pasti
dan nyata.
2. Agar
kita dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pancasila khususnya sila
ke 3.
3. Agar
kita selalu menghargai dan menghormati keberagaman.
B. RumusanMasalah
1. Bagaimana hubungan antara sila ke-3
Pancasila dengan keanekaragaman
budaya Indonesia?
2. Bagaimana pengaruh globalisasi
terhadap budaya Indonesia?
3. Bagaimana fungsi bahasa Indonesia
sebagai alat pemersatu bangsa, dari beragam
budaya?
C. Manfaat
Penulis
berharap setelah makalah ini jadi banyak orang yang sadar akan makna Persatuan
di Indonesia serta dapat mewujudkan hal tersebut di Negara Indonesia tercinta ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
Esensi
pancasila sila ke-3 yang berbunyi Persatuan Indonesia sangat erat hubungannya dengan kata Multikultur,
Pluralisme, Toleransi, Chausinisme, dan Primadidadisme.
Indonesia adalah negara multikultur yaitu negara yang memiliki banyak kultur dimana multikultur yang
dimiliki indonesia juga di iringi oleh pluralisme
atau kondisi yang berbeda. Untuk memperoleh persatuan dan kesatuan di negara yang multikultur dan juga pluralisme,
haruslah ada rasa saling toleransi antar
sesamanya. Toleransi tersebut dapat diwujudkan atas dasar kesadaran individu dan sosial.
Untuk
mewujudkan rasa saling toleransi demi mewujudkan persatuan dan kesatuan setiap kita harus mampu menyikapi
sifat chausinisme dan primadidadisme.
Chausinisme yaitu sikap yang terlalu mencintai budaya sendiri / ditonjolkan. Adapun primadidadisme
adalah mengakui bahwa budaya yang dibawa
sejak kecil adalah paling benar. Sehingga, apabila setiap orang memiliki sifat chausinisme dan primadidadisme yang
ditonjolkan, maka akan sulit untuk memperoleh
persatuan dan kesatuan.
Cara
mengatasi masalah chausinisme dan primadidadisme adalah dengan mengakui adanya perbedaan yang banyak adalah
baik adanya.
Contoh penerapan esensi persatuan indonesia :
Menghindari
atau meminimalkan sifat chausinisme maupun primadidadisme
yang sering menjadi momok / masalah
multikultur dan mampu serta mau
mengakui bahwa perbedaan itu baik
adanya.
Bangsa
Indonesia yang terlahir dari keanekaragaman suku, agama, budaya, bahasa dan
daerah asal yang tersebar luas dalam ribuan pulau perlu menyepakati suatu cara
hidup bersama sebagai bangsa dan warga negara.
Dari
pengalaman hidup bangsa Indonesia diperoleh suatu keyakinan bahwa dalam
menghadapi berbagai permasalahan, khususnya dalam menjaga existensi bangsa
diperlukan persatuan dan kesatuan. Persatuan yang mengikat seluruh kekuatan dan
potensi bangsa perlu selalu dibina dan dikembangkan demi kelestarian bangsa.
Persatuan
dan kesatuan bangsa ini berkembang dalam bentuk cara pandang bangsa dalam
menghadapi segala bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG). Cara
pandang itu disebut dengan Wawasan Nusantara yang rumusannya sesuai dengan UU
No 20 Tahun 1982. Wawasan nusantara adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
dalam mendayagunakan konstelasi geografi, sejarah dan kondisi sosial budaya
untuk mengejawantahkan segala dorongan dalam mencapai aspirasi bangsa dan
tujuan nasional, yang mencakup :
1. Kesatuan Politik
Bahwa
kedaulatan wilayah nasional dengan segala kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta merupakan modal dan
milik bersama bangsa Indonesia.
Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa meyakini dan
menganut berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan satu
kesatuan bangsa yang utuh. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta
ideology bangsa dan Negara yang melandasi membimbing dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
2. Kesatuan sosial budaya
Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu peri kehidupan bangsa yang merupakan kehidupan
yang serasi dengan tingkat perkembangan masyarakat yang sama, seimbang dan
merata serta keselarasan hidup sesuai dengan kemajuan bangsa
Bahwa
budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu sedangkan berbagai corak ragam
budaya menggambarkan kekayaan khazanah budaya bangsa yang menjadi modal dan
landasan pengembangan budaya nasional secara keseluruhan yang dinikmasti
hasilnya oleh seluruh bangsa
3. Kesatuan
ekonomi
Bahwa
kekayaan yang terdapat dan terkandung dalam wilayah nusantara beserta kawasan
yurisdiksinya adalah modal dan milik bersama bangsa dan keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Bahwa
tingkat perkembangan ekonomi harus sesuai dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
4. Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bahwa
ancaman tehadap suatu pulau atau daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan Negara
Bahwa tiap-tiap waga Negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
menunaikan tanggungjawab masing-masing dalam rangka pembelaan Negara.
Realisasi
penghayatan dan pengisian wawasan nusantara menjamin kesatuan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber
kekayaan alam beserta pengelolaannya serta menjaga kedaulatan Negara republik Indonesia. (DP/ diedit dari
dokumentasi BP7)
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Sila ke-3 Pancasila dengan keanekaragaman budaya Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara
adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup
bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras,
kelompok, golongan maupun kelompok agama.
Oleh karena itu perbedaan merupakan
bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk
negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan
diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan
diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam
kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
Negara
mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan
agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan
martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan,
suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam
kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara
dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya,
memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan
kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa
lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keanekaragaman
yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Keanekaragaman yang kita inginkan
adalah keanekaragaman yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan
etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga
keanekaragaman yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam
keanekaragaman mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam
moral keanekaragaman mesti diberantas.
B. Pengaruh Globalisasi Terhadap Budaya Indonesia.
Globalisasi adalah suatu proses di
mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi,
bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas
negara.
Secara
langsung maupun tidak langsung arus globalisasi melibatkan aspek-aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Melihat dari prosesnya, globalisasi adalah
sesuatu yang wajar dalam kehidupan yang terus tumbuh dan berkembang. Sekarang
terserah kepada bangsa dan negara dalam menghadapi globalisasi tersebut.
Globalisasi
mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya
aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values)
yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga
masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan
dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam
pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari,
bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam
pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan
penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Namun,
perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20
dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan
kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut
menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan
semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan. Globalisasi memberikan
peluang terjadinya migrasi secara besar-besaran antara dengan blok budaya
berbeda. Beragam budaya, etnis,ras, warna kulit, membawa perubahan
masing-masing sehingga muncul pluralisme dan multicultularism. Hal- hal tersebut
yang menyebabkan lunturnyya budaya khas tiap daerah di indonesia.
C. Bahasa Indonesia Sebagai alat Pemersatu Bangsa
Fungsi
dari bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pemersatu suku-suku
bangsa di Republik Indonesia yang beraneka ragam. Setiap suku bangsa yang
begitu menjunjung nilai adat dan bahasa daerahnya masing-masing disatukan dan
disamakan derajatnya dalam sebuah bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, dan
memandang akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka setiap
suku bangsa di Indonesia bersedia menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa
Nasional. Selain itu, fungsi dari bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa ibu
yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi bagi yang yang tidak bisa bahasa
daerah. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar warga negara Indonesia
melakukan transmigrasi atau pindah dari daerah dia berasal ke daerah lain di
Indonesia, sehingga di sinilah peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat
komunikasi antar suku bangsa yang berbeda, agar mereka tetap dapat saling
berinteraksi.
Kedudukan
bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa
persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas
karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku
bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia.
Kedudukan
bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa
persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas
karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku
bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia.
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa
Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh
bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa
Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas
atau pembeda dari bangsa yang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Telah kita ketahui bersama bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak ragam budaya yang
berbeda-beda dari setiap suku daerah yang berbeda pula. Perbedaan itu sendiri
justru memberikan kontribusi yang cukup besar pada citra bangsa Indonesia.
Kebudayaan dari tiap-tiap suku daerah inilah yang menjadi penyokong dari
terciptanya budaya nasional Indonesia.
Identitas
budaya nasional kita saat ini memang belum jelas selain hanya bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional dan Pancasila sebagai filosofi atau pandangan hidup
bangsa.
Ancaman lain yang turut serta datang
dan membahayakan kebudayaan bangsa adalah budaya asing yang terbawa dalam arus
globalisasi. Kebudayaan dalam konteks Nasional saja masih bisa berbeda, apalagi
kebudayaan yang datang dari luar konteks tersebut, jelas sangat berbeda.
Seiring dengan berjalannya waktu, manusia akan mengikuti budaya yang sedang
marak dan mulai melupakan budaya nenek moyang mereka, walaupun pada hakikatnya
manusia tidak dapat bebas dari budayanya sendiri.
Nasional Indonesia harusnya bersifat
umum yang bisa diikuti oleh semua suku-suku bangsa Indonesia, dan bukan
menggunakan budaya di mana pusat pemerintahan itu dijalankan. Pusat hanya
menjadi fasilitator, bukan educator. Hal inilah yang dibutuhkan bangsa
Indonesia dalam membentuk kebudayaan Nasionalnya.
B. Saran
Nilai-nilai dan identitas kebudayaan
daerah yang menjadi citra bangsa, yang juga merupakan sebagai alat untuk
mempertahankan harga diri bangsa ini mulai luntur. Masyarakat mulai enggan
mengenali budaya nenek moyang mereka. Padahal, sebagaimana yang telah tertulis
di atas, bahwa kebudayaan daerah adalah dasar dari kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, demi terbentuknya
kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen
budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang
sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka
itu.
DAFTAR PUSTAKA
Chotib Drs, M.djzuli Drs.H., Suharno Tri Drs.H. Abubakar
Suarsi Drs.H., dan Catio muchlis Drs.H., M.ed 2006 KEWARGANEGARAAN 3,
Jakarta, Yudistira.
Kaelan,Drs.,Ms.,1995,Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan,yogyakarta,
Paradgima Yogyakarta.
Bzkry Noor Ms,1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta,”Libery”Yogyakarta.
http://www.demakkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar